Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.
Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55 berbunyi;
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menggelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020, berikut ini draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024