Gerakan Rakyat Anggap Gugat ke MK Hanya Jebakan, Pilih Aksi di Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat menolak secara tegas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, Gerakan Rakyat menolak opsi judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas aturan sapu jagat tersebut.
Gerakan Rakyat akan tetap turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja.
Mereka akan menekan penguasa agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebagai catatan, Gerakan Rakyat ialah organisasi yang terbentuk dari beberapa elemen massa seperti Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur.
Selain itu, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR), Paramedis Jalanan, dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
"Kami yang tergabung dalam jejaring Gerakan Rakyat menyerukan tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara, hingga dicabutnya UU Cipta Kerja," tulis pernyataan Gerakan Rakyat seperti dikirimkan perwakilan GEBRAK Nining Elitos kepada jpnn, Senin (12/10).
Gerakan Rakyat beralasan, hak uji materi atau JR ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional.
Gerakan Rakyat menyatakan secara tegas menolak UU Cipta Kerja dengan menggelar aksi unjuk rasa, bukan ke MK
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis