Gerakan Rakyat Anggap Gugat ke MK Hanya Jebakan, Pilih Aksi di Jalan
Dalam pengalaman elemen di Gerakan Rakyat, imbauan untuk menempuh judicial review UU Cipta Kerja adalah jebakan.
Sebab, Gerakan Rakyat menilai UU Ciptaker begitu banyak pasal yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan.
"Selain itu, UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional," beber dia.
Dalam pernyataannya, Gerakan Rakyat juga bakal membangun persatuan akar rumput nasional.
Setidaknya, Gerakan Rakyat perlu menguatkan barisan perlawanan untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Membangun persatuan Gerakan Rakyat akar rumput nasional untuk menguatkan barisan perlawanan dan pembangkangan sipil yang lebih besar dan masif, serta meningkatkan posisi tawar di hadapan publik," tulis pernyataan Gerakan Rakyat.
Selanjutnya, Gerakan Rakyat bakal melakukan jejaring koordinasi yang baik. Utamanya untuk menyelesaikan masalah di tingkat kewilayahan.
Gerakan Rakyat menyatakan secara tegas menolak UU Cipta Kerja dengan menggelar aksi unjuk rasa, bukan ke MK
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis