Gerakkan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Kawasan Berikat
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor.
Perizinan ini merupakan yang ke-15 sepanjang 2020 dan diberikan kepada PT Hoplun Boyolali Indonesia, pada Selasa (13/10), setelah perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri, menginformasikan bahwa perusahaan ingin memanfaatkan fasilitas fiscal yang diberikan Pemerintah dalam rangka ekspansi dan agar dapat bersaing di pasar global khususnya di masa pandemi.
Amin berharap ekspansi bisnis perusahaan dapat membantu menggerakkan dan memulihkan ekonomi daerah, yaitu dengan penanaman investasi serta penyerapan tenaga kerja disekitar perusahaan.
Direktur PT Hoplun Boyolali Indonesia Alam Pramudya, menyampaikan bahwa ekspansi perusahaannya di tengah pandemi dimungkinkan karena settle-nya perusahaan dalam menghadapi pandemi. Selain itu, juga dikarenakan mulai diliriknya pasar produksi garmen di Asia.
“Saat ini pasar eropa sedang melirik pasar produksi di Asia, seperti Bangladesh dan Kamboja. Melihat kondisi industri garmen di Indonesia yang lebih baik, kami yakin investor akan memepercayakan produksi produknya di Indonesia”, ungkap Alam.
PT Hoplun Boyolali Indonesia merupakan perusahaan di bidang garmen dengan hasil produksi berupa pakaian dalam wanita, dan memiliki pasar distribusi di Amerika dan Eropa.
Perusahaan yang memiliki sister company PT Hoplun Semarang Indonesia dan PT Kartini Lingerie Indonesia ini, rencananya akan menanamkan investasi sebesar Rp112 Miliar dengan menyerap tenaga kerja sebesar 1.984 orang.
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka