Gerakkan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Kawasan Berikat
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:16 WIB
Perusahaan yang berlokasi di Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah akan mulai beroperasi pada Desember 2020 nanti.
Dengan kawasan berikat, maka perusahaan akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan bakunya yang akan diolah menjadi barang jadi dan kemudian diekspor. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka