Gerakkan Ekonomi Jateng, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat

Gerakkan Ekonomi Jateng, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat
Pekerja PT Star Fashion. Foto: Humas Bea Cukai

PT Star Fashion merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berdiri sejak tiga belas tahun lalu.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta Km. 30 No. 55 Kelurahan Randugunting Kec. Bergas Kabupaten Semarang ini telah menembus pasar ekspor hingga Amerika dengan produksi utama produk tekstil.

Kini, perusahaan dengan karyawan 1545 orang ini mempunyai kapasitas produksi sebanyak lima ratus ribu potong/bulan.

PT Star Fashion merupakan perusahaan ketiga belas yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di tahun 2020.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong ekspor dan menarik investasi. Kondisi pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan berat bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia," ujar Amin.

"Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Industri harus tetap berjalan, tenaga kerja harus tetap bekerja, hindari PHK, maka ekonomi sektor riil yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi akan bergerak. Pemberian fasilitas dari Bea Cukai ini hanya salah satu upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian negara dan masyarakat,” pungkas Amin. (ikl/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas kwasan berikat sebagai stimulus fiskal kepada perusahaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News