Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU

Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.

Melalui kuasa hukumnya, Wayan Sudirta, JPU dianggap melalaikan kewajibannya sebagai jaksa yang mencari kebenaran.

"Jadi tingkah laku jaksa di pengadilan ini melanggar KUHAP. Kalau ini diketahui atasannya, tidak ada lain kecuali memberikan sanksi kepada penuntut umum sekeras-kerasnya, sebab UU tidak dilaksanakan," kata Wayan kepada wartawan, Selasa (13/3).

Padahal dalam aturan perundang-undangan, jelas tercantum.bahwa tugas yang paling hakiki dari jaksa itu adalah mencari keadilan, menegakkan keadilan. bukan mencari kesalahan terdakwa.

"Tapi hari ini kita dengan telanjang, muka kita ditampar, bagaimana seorang jaksa tidak mencari keadilan. Contohnya apa, ketika dia tidak menghadirkan saksi notaris Enyy Sulaksono, kita minta, ko dia malah ga setuju. Inikan kewajiabn dia, wajib ini. Kita sudah bantu ko dia menolak," ungkapnya.

Jika dalam persidangan seperti itu, Wayan menyarankan agar jaksa menjadi kuasa hukum pelapor saja.

"Sehingga jaksa menurunkan kualifikasinya bukan lagi sebagai jaksa penegak hukum pencari keadilan. Tapi seolah-olah mewakili kepentingan pelapor," keluhnya.

"Saya akan fokus pada pledoi dulu. sesudah itu saya akan melaporkan siapa saja yang melanggar aturan. siapa saja," demikian Wayan menyampaikan.

Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News