Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Rabu, 14 Maret 2018 – 20:22 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Sebelumnya Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)
Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu