Geram Dituding Lakukan Pelecehan, Motivator Dedy Susanto Memolisikan si Cantik Revina
jpnn.com, JAKARTA - Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.
Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.
“Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).
Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.
Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.
"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.
Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
Model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya.
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan