Geram Dituding Lakukan Pelecehan, Motivator Dedy Susanto Memolisikan si Cantik Revina
Rabu, 11 Maret 2020 – 20:22 WIB

Dedy Susanto melaporkan Revina VT ke polisi. Foto: Instagram Revina
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.
Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.
Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)
Model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Guru di Cilandak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak