Geram, Gerindra Polisikan 11 Akun Medsos
Jumat, 18 Mei 2018 – 19:33 WIB
"Pak Prabowo waktu itu tidak sadar bahwa ada pasal bahwa sengaja atau tidak sengaja oleh pihak yang sponsori rancangan ini mengizinkan pemerintah untuk menahan seorang yang dicurigai tanpa bukti sampai 510 hari," ujarnya.
Menurut Hashim, ini sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hashim secara pribadi berbicara ke Prabowo soal keberatan itu.
Alhasil, ujar Hashim, Prabowo kaget kemudian meminta mempelajari lebih dalam.
"Ternyata betul ada pasal itu. Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin Pak Ahmad Muzani, dan Ketua Pansus (M Syafii) mengerahkan fraksi lain dan berhasil menghapus itu," ujarnya. (boy/jpnn)
Partai Gerindra melaporkan sebelas akun di media sosial yang dianggap telah menyebar fitnah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim