Geram 'Open Mic' Didaftarkan ke HaKI, Ernest Prakasa: Jadi, Buat Acara Serupa Dipalak
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Ernest Prakasa geram ada pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' sebagai properti intelektual.
Ernest menjelaskan 'Open Mic' ialah istilah umum yang digunakan dalam sebuah penampilan.
Istilah umum itu biasa dipakai di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Ernest menilai 'Open Mic' tidak seharusnya didaftarkan sebagai properti atau kekayaan intelektual.
"Open Mic didaftarkan sebagai properti intelektual itu, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan kata Pentas Seni," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis (25/8).
Sutradara Ngenest itu menilai tindakan orang yang mendaftarkan 'Open Mic' sangat tidak masuk akal.
Terlebih, beberapa rekan komika Ernest pernah menjadi korban atas pendaftaran 'Open Mic' tersebut.
Beberapa komika yang menggelar acara dengan embel-embel 'Open Mic', dikenakan tagihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Geram kata 'Open Mic' didaftarkan ke HaKI, komika Ernest Prakasa bereaksi begini.
- Setahun Berkiprah, SMK Helmet Makin Diminati Bikers Hingga Komika
- Soal Penjurian Comic 8 Revolution, Oki Rengga: Mereka Harus Sadar Terus Berkompetisi
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Ernest Prakasa Jadikan Hobi Rakit Gundam Mediator Bonding dengan Anak
- Ernest Prakasa Titip Pesan Untuk Presiden dan Wapres 2024-2029
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE