Geram 'Open Mic' Didaftarkan ke HaKI, Ernest Prakasa: Jadi, Buat Acara Serupa Dipalak

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Ernest Prakasa geram ada pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' sebagai properti intelektual.
Ernest menjelaskan 'Open Mic' ialah istilah umum yang digunakan dalam sebuah penampilan.
Istilah umum itu biasa dipakai di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Ernest menilai 'Open Mic' tidak seharusnya didaftarkan sebagai properti atau kekayaan intelektual.
"Open Mic didaftarkan sebagai properti intelektual itu, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan kata Pentas Seni," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis (25/8).
Sutradara Ngenest itu menilai tindakan orang yang mendaftarkan 'Open Mic' sangat tidak masuk akal.
Terlebih, beberapa rekan komika Ernest pernah menjadi korban atas pendaftaran 'Open Mic' tersebut.
Beberapa komika yang menggelar acara dengan embel-embel 'Open Mic', dikenakan tagihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Geram kata 'Open Mic' didaftarkan ke HaKI, komika Ernest Prakasa bereaksi begini.
- Mongol Stres Kocok Perut Penonton di Acara Ulang Tahun ANTV
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- LucuFlix Resmi Diluncurkan, MLI Sajikan Konten Bagi Para Pencinta Komedi
- Kembangkan Kapasitas UMKM di Medan, Bank Mandiri Beri Pelatihan HAKI & Ekspor
- Netflix Indonesia Umumkan Daftar Film dan Series yang Tayang di 2025
- Kecewa Dibohongi Fico, Aurel Hermansyah: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga!