Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini
Selasa, 20 September 2022 – 15:46 WIB
Sejauh ini, anak di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku pidana biasanya diserahkan kepada negara.
Lantas negara akan memberikan pembinaan pendidikan selama 6 bulan di rumah sosial.
Melihat fakta itu, Hotman Paris sanksi. Dia ragu bahwa pembinaan tersebut dapat mengubah sikap bocah yang menjadi pelaku pidana.
"Kalau dibiarkan UU seperti ini. Maka besar kemungkinan pelaku akan melakukan lagi," tuturnya.
Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.
Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur. Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)
Geram pada pelaku dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pengacara Hotman Paris tuntut revisi Undang Undang ini.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Beri Saran soal Kasus Aborsi, Sarwendah Merespons
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani