Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini

Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini
Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Foto: Romaida/JPNN.com

Sejauh ini, anak di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku pidana biasanya diserahkan kepada negara.

Lantas negara akan memberikan pembinaan pendidikan selama 6 bulan di rumah sosial.

Melihat fakta itu, Hotman Paris sanksi. Dia ragu bahwa pembinaan tersebut dapat mengubah sikap bocah yang menjadi pelaku pidana.

"Kalau dibiarkan UU seperti ini. Maka besar kemungkinan pelaku akan melakukan lagi," tuturnya.

Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.

Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur. Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)

Geram pada pelaku dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pengacara Hotman Paris tuntut revisi Undang Undang ini.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News