GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Rabu, 29 November 2017 – 23:12 WIB

Warga tampak memadamkan kobaran api yang membakar lahan gambut di Meulaboh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg
Lahan itu memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.
Jutaan ton karbon lepas ke atmosfer setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan merupakan masalah di Indonesia.
Kejadian ini tidak hanya membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga kesehatan dan keamanan warga negaranya.
Selain itu, juga merugikan negara tetangga seperti Singapura dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global. (jos/jpnn)
Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari