GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Rabu, 29 November 2017 – 23:12 WIB
Lahan itu memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.
Jutaan ton karbon lepas ke atmosfer setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan merupakan masalah di Indonesia.
Kejadian ini tidak hanya membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga kesehatan dan keamanan warga negaranya.
Selain itu, juga merugikan negara tetangga seperti Singapura dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global. (jos/jpnn)
Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan