Geram, Sahroni Minta Pria Setubuhi Anak Kandung 31 Kali di Garut Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah AS (40), warga Kecamatan Wanaraja, Garut yang menyetubuhi sang anak hingga 31 kali dalam kurun waktu setahun.
Aksi bejat AS terungkap setelah sang istri melaporkan hal tersebut ke Polsek Wanaraja, Garut. Pelaku pun ditangkap dan dijebloskan ke sel kantor polisi.
Sahroni yang rasa kemanusiaannya merasa terusik oleh tindaka pelaku, meminta AS dihukum berat.
"Saya minta polisi berikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan," ucapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12).
Politikus NasDem itu menilai aksi bejat pelaku yang merupakan ayah korban, mengusik rasa kemanusiaan.
"Pelaku bahkan tak layak disebut sebagai seorang ayah, penjahat dia sudah," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni meminta kepolisian memperhatikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban pemerkosaan tersebut.
Menurut dia, kerahasiaan identitas korban yang masih berusia 14 tahun juga harus dijaga demi masa depannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dan meminta pria setubuhi anak kandung 31 kali di Garut dihukum mati saja.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa