Geram, Wali Kota Minta Para Terlibat Kasus LKS Disanksi
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pendidikan Kota Batam melarang keras penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.
Jika tetap ada yang memaksa, maka orangtua diminta melaporkan pihak sekolah, bahkan oknum guru yang memaksa penggunaan LKS tersebut.
Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin telah membuat surat edaran larangan penggunaan LKS di sekolah-sekolah. Surat edaran itu akan diedarkan ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
"Tahun lalu sudah pernah kita edarkan, namun ternyata masih ada sekolah yang nakal. Dan kali ini kita kembali buat surat edaran dan dalam waktu dekat kita bagikan," kata Muslim saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (10/1).
Dikatakannya, surat edaran itu sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Wali Kota, kata dia, melarang penggunaan LKS, bahkan orangtua diminta untuk tidak membelikan anak-anak mereka LKS meski di luar sekolah.
"Wali Kota sudah melarang untuk orangtua membeli LKS. Kalau ada yang guru atau sekolah yang memaksa, silakan lapor ke kita," tegasnya.
Karena sudah ada larangan penggunaan LKS, maka secara tak langsung LKS yang telah dibeli tak akan digunakan. Sekolah juga dilarang memberi tugas atau PR dengan LKS yang telah dibeli.
"Kalau sudah dibeli dan belum dicoret, mungkin bisa dibalikkan ke toko itu. Namun terima atau tidaknya, tergantung dari pemilik toko sendiri, karena kita tak punya hak untuk mencampurinya," jelas Muslim.
Dinas Pendidikan Kota Batam melarang keras penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI