Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggerebek 2 gudang di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan tersebut merupakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kuningan, Indramayu dan Majalengka.
“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti," kata Encep.
Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan.
Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta.
Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kembali digelar Bea Cukai Cirebon membuahkan hasil,
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya