Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di Kecamatan Banyumanik, Semarang pada Rabu (3/4).
Dari penggerebekan itu petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia (Semarang).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis MDMA dari Hongkong dan Tiongkok. Informasi tersebut pun kami teruskan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Nirwala pada Kamis (4/4)
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profilling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Jawa Tengah selama satu setengah bulan.
"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada tanggal 03 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.
Selain menyita barang bukti sabu dan MDMA siap edar, dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar.
Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium.
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal