Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal

Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam penggebrekan tersebut didapati sebanyak 13.500 sak pupuk untuk diperjualbelikan. Pupuk dengan merek Gajah Hitam Sakti itu adalah produksi PT. Satria Gunung Sakti.

Kapolda menjelaskan pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.

"Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti," jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/11).

Perdagangan pupuk ilegal itu terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Semula petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis fospat organik natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11) di gudang tersebut.

Polisi lalu mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.

Penyidik kemudian berkordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian. Penyidik mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.

Menurut Kapolda Kalsel, produk pupuk bisa dikatakan ilegal ketika tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News