Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal

Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: dok sumber

Ternyata, sesuai penjelasan ahli, pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.

Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram.

Ada sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.

Kapolda menyebut pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.

Untuk sementara semua pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kapolda mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel.

Dia menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.

"Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto," ucapnya.

Menurut Kapolda Kalsel, produk pupuk bisa dikatakan ilegal ketika tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News