Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan

jpnn.com - MALANG - Industri miras (minuman keras) rumahan milik Yohanes Duhancun, 33, warga Dusun Tempursari Wetan RT 3 RW 8, Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, digerebek Polres Malang Rabu (23/10) pukul 17.00. Dari penggerebakan itu, total sekitar 300 liter miras oplosan yang dikemas dalam 368 botol berhasil diamankan Polres Malang.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yakni, sebuah drum plastik biru, kantong plastik yang berisi tutup botol (5), corong (1), gayung (1), kertas label (1 bendel), kardus yang berisi arak botol besar (19), kardus yang berisi arak botol kecil (8), dan alat pres tutup botol (1).
Keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap industri miras rumahan tersebut berdasar informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman oplosan beralkohol. Setelah menerima informasi tersebut, Polres Malang kemudian melakukan penyidikan selama empat hari. "Setelah kami pastikan ada, baru digerebek," kata AKP Syamsul Hidayat, Kasatresnarkoba Polres Malang.
Kasubbaghumas Polres Malang AKP Ni Nyoman Sri Efliandani mengungkapkan, tersangka mencampur arak yang didapatkan dari luar Jawa Timur dengan air murni. Perbandingan campuran itu adalah sebotol arak dicampur dengan dua botol air murni. Untuk botol besar berukuran 1,5 liter, tersangka menjual dengan harga Rp 20 ribu. Tersangka menjual botol kecil seharga Rp 10 ribu. (cw4/lid/JPNN)
MALANG - Industri miras (minuman keras) rumahan milik Yohanes Duhancun, 33, warga Dusun Tempursari Wetan RT 3 RW 8, Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri