Gerebek Kampung Arak, Sita 104 Liter
jpnn.com - TIDAK terhitung berapa kali aparat gabungan polisi dan Satpol PP Tuban merazia ''kampung arak'' di Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Namun, produsen arak di sana agaknya tidak pernah jera membikin minuman keras (miras) hasil fermentasi itu. Dalam razia kemarin (13/5), aparat gabungan berhasil mengamankan 104 liter arak yang siap didistribusikan.
Miras tersebut disita dari dua rumah di Desa Prunggahan Kulon yang dijadikan tempat produksi. Dua rumah tersebut milik Kanang (30 liter) dan Wahyudi (74 liter). Selain arak, petugas mengamankan peranti dan alat produksi. Mulai kompor gas hingga jeriken dan botol berisi minuman olahan.
''Semua yang bisa kami angkut langsung kami sita sebagai barang bukti,'' kata Kasi Penindakan Satpol PP Tuban Irianto.
Dia menjelaskan, dua produsen arak itu akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya tidak akan menerapkan undang-undang pangan. (tok/ds/c20/dwi)
TIDAK terhitung berapa kali aparat gabungan polisi dan Satpol PP Tuban merazia ''kampung arak'' di Desa Prunggahan Kulon dan Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai