Gerebek Kampung Narkoba di Muratara, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Senin, 14 Juni 2021 – 23:20 WIB

Kapolres Muratara dan jajarannya merilis ungkap kasus Kampung Narkoba, Senin di Mapolres Muratara. Foto: zulkarnain/sumeks.co
Warga yang dipulangkan yakni, Rahman, Tarmizi, Susanti, Ratna, tasman, dan Ahmad Saleh (Kepala Desa).
Kapolres menegaskan, tindakan yang mereka lakukan untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus premanisme di wilayah Kabupaten Muratara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Tidak ada penyematan khusus kampung narkoba, namun penyematan itu dilakukan masyarakat untuk menamai lokasi yang memang banyak didapati narkoba. Kami harapkan ke depan tidak ada lagi narkoba di Muratara,” tegasnya.(cj13/sumeks.co)
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK menyatakan 12 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba