Gerebek Kampung Narkoba di Muratara, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Senin, 14 Juni 2021 – 23:20 WIB
Warga yang dipulangkan yakni, Rahman, Tarmizi, Susanti, Ratna, tasman, dan Ahmad Saleh (Kepala Desa).
Kapolres menegaskan, tindakan yang mereka lakukan untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus premanisme di wilayah Kabupaten Muratara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Tidak ada penyematan khusus kampung narkoba, namun penyematan itu dilakukan masyarakat untuk menamai lokasi yang memang banyak didapati narkoba. Kami harapkan ke depan tidak ada lagi narkoba di Muratara,” tegasnya.(cj13/sumeks.co)
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK menyatakan 12 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat