Gerebek Kontrakan Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 11 Juni 2018 – 19:48 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Warga Desa Pasinan Lemah Putih, Wringinanom, akhirnya melaporkan Anton Agus Prayitno ke polisi.
Lelaki asal Mojokerto, Jatim itu dicurigai menyimpan narkoba. Dia dibekuk petugas Polsek Wringinanom.
Laporan soal Anton itu disampaikan salah seorang warga. Polisi lalu menggerebek kontrakannya.
Benar. Di kamar Anton, ditemukan satu poket sabu-sabu (SS) seberat 1 gram.
Benar pula informasi bahwa pemuda 30 tahun tersebut terlibat jaringan narkoba. Khususnya wilayah Gresik Selatan.
"Penyelidikan kami kembangkan," kata Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan.
Baca Juga:
Anton dijebloskan ke sel tahanan mapolsek. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Supiyan. (adi/c7/roz/jpnn)
Warga melaporkan pengedar narkoba ke polisi karena tindakannya yang sering mencurigakan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat