Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang

Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
5 pelaku judi sabung ayam saat diamankan di Polsek Muara Kelingi. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis Android, satu kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Polisi menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dusun III, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Polisi menangkap lima tersangka.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News