Gerebek Pabrik Senjata Angin Ilgegal
jpnn.com - MALANG – Pabrik senjata angin rakitan ilegal Jalan Candi Telaga Wangi, RT 04, RW 01, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, digerebek Polsek Lowokwaru Senin (30/6). Penggerebekan pukul 11.00 itu berhasil menyita 207 pucuk senjata angin kaliber 4,5 milimeter ilegal siap pakai.
Polisi juga menyita 157 senjata angin yang belum dirakit, 116 gagang senapan, dan 300 biji bahan baku senjata pipa besi. ’’Sebagai barang bukti, kami juga menyita satu tabung gas, alat las, sepuluh alat pemotong, dan empat buku nota jual beli senjata,’’ terang AKP Dwiko Gunawan, Kasubbaghumas Polres Malang Kota, Senin (30/6).
Polisi saat ini mengamankan pemilik produksi tidak berizin yang bernama Djuli Asmono,51, warga Mojolangu, Lowokwaru. Terdapat juga delapan karyawannya yang diamankan. Yakni, Sandi, Hendra, Bandi, Jumanah, Awik, Bofi, Febi, dan Edi. Sejak kemarin mereka diperiksa intensif Polsek Lowokwaru.
Diduga, mereka telah lama melakukan kegiatan tersebut. Tetapi, kepada polisi, pelaku mengaku baru melakukan produksi sejak 2011. Jumlah produksi per hari hanya dua pucuk senjata angin. Jadi, dalam sebulan, mereka menghasilkan 60 pucuk senjata. Produksi itu menghasilkan berbagai style. Mulai dari senjata angin model normal, mirip sofgan, hingga empor atau senjata yang menggunakan dua gagang.
Beberapa di antaranya menggunakan peredam suara. Terdapat pula gambar scorpio di gagangnya. Warna senjata juga bervariasi. Antara lain, hitam, cokelat tua, cokelat muda, keemasan, dan hijau kombinasi silver.
Senjata-senjata tersebut, menurut dia, diedarkan ke beberapa wilayah di seluruh Indonesia. Yakni, Kalimantan, Sulawesi (Palu), Lampung, Jawa Timur (Probolinggo Dan Kediri), Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Jakarta. ’’Hasil produksi dikirim ke tujuh wilayah Indonesia,’’ lanjut mantan penyidik itu saat didampingi Kapolsek Lowokwaru AKP Kuswara.
Pola pemasaran senjata tersebut melalui online dan telepon. Untuk mengibuli para petugas, pelaku menggunakan merek Sharp Amazone, salah satu merek produksi senjata angin di Kediri. Dengan begitu, senjata itu terlihat resmi.
Terkait dengan pemasaran ke wilayah-wilayah separatis di Indonesia, pihaknya menuturkan masih mendalami kemungkinan tersebut. ’’Ya senjata ini memang bisa membunuh orang. Karena itu, kami dalami,’’ katanya. Perbuatan ilegal tersebut dianggap melanggar pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 120 (1) UU Industri Nomor 3 Tahun 2014. ’’Pelaku diancam 20 tahun hingga seumur hidup,’’ tuturnya.
MALANG – Pabrik senjata angin rakitan ilegal Jalan Candi Telaga Wangi, RT 04, RW 01, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, digerebek Polsek
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET