Gerebek Pabrik, Sita 13 Juta Butir Obat Terlarang

Gerebek Pabrik, Sita 13 Juta Butir Obat Terlarang
Obat terlarang yang disita. Foto: Istimewa

jpnn.com, SEMARANG - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah mengungkap pabrik obat-obatan terlarang di Semarang dan Solo.

“Kami lakukan pengungkapan terhadap pabrik obat-obatan terlarang dalam skala besar,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita belasan juta obat terlarang dari berbagai merek.

“Kurang lebih 13 juta butir pil berbagai jenis dan merek. Ada juga mesin cetak pil,” tambahnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, petugas juga menyita mesin pembungkus kemasan, lalu ada bahan penyediaan farmasi selerti alkohol, kafein, paracetamol povidon, carisoprodol dan lain-lain.

Bahan kimia padat dan cair juga disita petugas dari penggerebekan tersebut.

“Kami juga amankan 21 orang tersangka, lalu ada satu pucuk senjata api,” terang Arman.

Saat ini kata Arman, anak buahnya di lapangan masih melakukan pengembangan. Bukan tak mungkin jumlah tersangka dan barang bukti akan bertambah. (mg1/jpnn)


BNN dan Bareskrim Polri gerebek pabrik obat terlarang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News