Gerebek Pengoplosan Elpiji, Pelaku Tak Ditahan
Namun, dalam penggerebekan sekitar pukul 16.00 itu, polisi tidak menahan tersangka Ahmad Syaihudin, 36. ''Tersangka memang tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,'' ungkap Wakapolres Mojokerto Kompol Yudi Yuliadin kemarin.
Bahkan, ketika membeber hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga tidak menghadirkan tersangka. Hanya barang bukti (BB) tabung elpiji dan perangkatnya yang ditampilkan.
Praktik mengoplos elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga. Belakangan, warga mencurigai aktivitas tersangka yang kerap membeli tabung melon dalam jumlah banyak. Setelah dicek, di ruang belakang rumah, tersangka memindahkan elpiji melon ke tabung ukuran 12 kilogram. ''Setelah kami cek, ternyata benar ada praktik penyalahgunaan,'' tutur Yudi.
Menurut dia, modus tersangka terbilang rapi. Setelah membeli tabung melon, tersangka memasukkannya ke dapur. Di ruang itu, Syaihudin memindahkan setiap lima tabung melon ke dalam sebuah tabung 12 kilogram. ''Modusnya, elpiji subsidi ditransfer ke tabung elpiji nonsubsidi. Elpiji dari lima tabung ukuran 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram,'' tuturnya.
Caranya, setiap katup tabung elpiji melon dipasangi slang, lalu dikaitkan ke tabung ukuran 12 kilogram. Slang dan regulator itu berfungsi mentransfer elpiji subsidi ke satu tabung nonsubsidi. ''Untuk mencegah suhu panas, selama ini tersangka menggunakan es. Itu digunakan untuk mendinginkan suhu biar tidak terjadi ledakan,'' tambah Yudi.
Setelah memindahkan elpiji melon ke tabung ukuran 12 kilogram, tersangka menjualnya ke pasaran. Sebagian lain dijual kepada beberapa warga setempat. Tersangka meraup keuntungan Rp 41 ribu per tabung. ''Dari pengakuan tersangka, praktik itu sudah dilakukan 1-2 dua bulan ini,'' jelas Yudi.
Saat menggerebek ruang dapur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, 12 tabung elpiji 3 kilogram, 6 tabung elpiji 12 kilogram, 3 slang dan regulator, 50 seal karet merah, serta 50 segel plastik.
Yudi menegaskan, tersangka dijerat pasal 53 huruf b, c, dan d subsider pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun dan denda Rp 30 miliar. ''Meski tersangka tidak ditahan, kasus ini akan terus diproses. Kami kembangkan kemungkinan adanya dugaan keterlibatan orang lain,'' katanya. (ris/abi/mas/JPNN)
MOJOKERTO - Polres Mojokerto membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Dusun/Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri