Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba jenis sabu-sabu dan happy water di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Penggerebekan rumah produksi narkoba itu juga dilakukan bersama Satnarkoba Polda Jawa Tengah.
"Dalam penggerebekan ini kami menangkap dua orang pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (3/4).
Pada saat dilakukan penggerebekan, di rumah industri narkoba tersebut sedang melakukan aktivitas mengolah pembuatan narkoba oleh dua orang pelaku.
"Jadi, pada saat kami lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba. Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya.
Jenderal bintang satu itu menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima, lalu dilakukan penyelidikan.
"Untuk perkembangan kasus, besok akan kami adakan konferensi pers," katanya.
Mukti menambahkan pengungkapan ini tidak terlepas dari komitmen Satnarkoba di wilayah untuk tetap melakukan pengawasan dan pencegahan, serta penindakan tindak pidana narkoba.
Bareskrim dan Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang, Jateng. Bareskrim juga menangkap dua pelaku dalam penggerebekan itu.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru