Gerebek Sabung Ayam, Sita Motor Pelat Merah
jpnn.com - PASURUAN - Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek judi sabung ayam di Dusun Buaran, Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, kemarin (18/8). Dalam operasi itu, dua tersangka diringkus. Polisi juga mengamankan ayam yang dijadikan alat untuk bertaruh. Selain itu, polisi menemukan sebuah motor pelat merah.
Sebelum penggerebekan, ada puluhan orang yang berada di lokasi. Tetapi, mereka berhasil kabur ketika polisi datang. Petugas hanya berhasil mengamankan dua orang. Yakni, Sujak, 77, warga Kelurahan Pucangan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Munir, 49, warga Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya judi sabung ayam. "Setelah mendapat info, kami langsung bergerak dan menggerebek. Ini adalah penggerebekan kali ketiga. Dalam operasi sebelumnya, pelaku selalu lolos," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng.
Sekitar pukul 11.45, polisi bergerak ke lokasi. Dengan melibatkan puluhan anggota buser, penggerebekan judi sabung ayam tersebut menuai hasil. Sayangnya, saat petugas mendatangi lokasi, puluhan warga di lokasi sabung ayam mengetahui. Kontan, mereka akhirnya kabur ke berbagai penjuru.
Selain dua penjudi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, tujuh sepeda motor. Salah satu di antaranya Honda Win pelat merah nopol N 2598 TP, dua jam dinding, dan dua set kalangan. Polisi juga menyita satu papan cap jikie, dua karpet, dua timba, satu ember, helm, dan puluhan pasang sandal. "Dua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota," ujarnya.
Setelah diperiksa, salah seorang pelaku diperbolehkan pulang karena dinilai tidak terlibat. Dia adalah Sujak. Seorang lainnya, Munir, dinilai terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Dia lantas dijerat pasal 303 tentang Perjudian. "Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Bambang.
Kasus itu selanjutnya masih dikembangkan. Pasalnya, di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga milik penjudi yang kabur. Para pemiliknya diwajibkan mengambil langsung ke mapolresta. "Tentu, mereka akan diproses lebih lanjut bila terbukti terlibat," pungkasnya. (zal/fun/jpnn)
PASURUAN - Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek judi sabung ayam di Dusun Buaran, Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, kemarin (18/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground