Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Istri Sah Malah Digebuki

Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Istri Sah Malah Digebuki
Korban. Ilustrasi Foto: pixabay

"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)


Wanita berinisial NR mengalami luka setelah dipukuli suaminya, WRD, pada Agustus 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News