Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Istri Sah Malah Digebuki
Senin, 22 Oktober 2018 – 02:03 WIB
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)
Wanita berinisial NR mengalami luka setelah dipukuli suaminya, WRD, pada Agustus 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka
- Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh