Geregetan, JK Panggil Tjahjo dan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kisruh pembahasan anggaran APBD DKI Jakarta tak kunjung usai hingga saat ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melihat kondisi tersebut pun akhirnya memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dari Tjahjo didapat kabar, wapres memanggil dia dan Ahok keduanya untuk mempertanyakan masalah perda terkait APBD DKI 2015 yang diributkan belakangan ini. Perda yang diajukan Basuki itu sudah ditolak oleh DPRD. Parlemen memilih Ahok menerbitkan pergub penggunaan pagu APBD perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun.
"Ini inisiatif wapres untuk panggil ke sini. Wapres sampaikan soal anggaran perda harusnya diteken berdua. Ini kan seolah-olah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur. Padahal kebijakan politik anggaran itu kan berdua DPRD dan Gubernur," tegas Tjahjo di kantor wapres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (23/3).
Wapres, kata mendagri, tidak menginginkan timbul masalah baru jika perda juga diperdebatkan DPRD dan Ahok.
Pada dasarnya, JK tidak mempermasalahkan ada perda ataupun pergub. Terpenting, produk hukum untuk anggaran itu menjadi tanggungjawab gubernur dan DPRD.
"Pak Ahok sih sudah melempar dua opsi. Mau Perda juga oke, mau Pergub juga kan tidak harus paripurna. Jadi kami menunggu Pak Wapres mengundang pimpinan DPRD untuk bahas ini juga. Ini kan mereka harusnya bermitra dan bersinergi," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kisruh pembahasan anggaran APBD DKI Jakarta tak kunjung usai hingga saat ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melihat kondisi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad