Gereja Disegel, Kebaktian Lesehan
Jumat, 14 Mei 2010 – 12:51 WIB
BEKASI- Penyegelan gereja yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Sa'duddin lima bulan silam tak membuat para jemaatnya putus asa. Meski mengakui sempat kesulitan untuk beribadah, puluhan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelvia menggelar kebaktian di halaman gereja. Mereka menggelar ibadahnya di kolong langit, dengan duduk lesehan. Mereka tidak mempedulikan terik matahari yang menyengat.
Meski terik matahari menyengat, tapi pelaksanaan kebaktian yang dipimpin pendeta Palti Panjaitan itu diikuti banyak jemaat. Bahkan, pelatan gereja yang sempit tidak menampung puluhan jemaat yang antusias mengikuti ibadah pada Kamis.
Baca Juga:
Dampaknya, sebagian jemaat lesehan memenuhi jalanan di depan pintu masuk ke gereja tersebut. Guna menghindari panas, sebagian jemaat mengakalinya menggunakan payung sebagai pelindung kepala dari sengatan matahari. Tidak itu saja, para jemaat juga menggunakan potongan koran dan terpal untuk lesehan di jalanan guna mengikuti kebaktian tersebut.
Walau dengan segala keterbatasan, puluhan jemaat tetap khusuk menjalankan ibadah yang dimulai pukul 08.00 hingga siang tersebut. Pendeta Palti Panjaitan mengatakan, seluruh jamaat tetap khusuk beribadah walau gereja mereka disegel. ”Kebaktian tetap berjalan khidmat dan tidak ada yang bisa menghalangi kami beribadah,” ungkapnya kepada koran ini kemarin.
BEKASI- Penyegelan gereja yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Sa'duddin lima bulan silam tak membuat para jemaatnya putus asa. Meski mengakui sempat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS