Gereja Diserang, Bamsoet Minta Masyarakat Tak Terpancing
jpnn.com, SLEMAN - Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung mengunjungi Gereja Santa Lidwina di Bedog, Trihanggo, Sleman, Yogyakarta, Minggu (11/2). Bambang mengatakan, tindakan persekusi atau kekerasan terhadap seseorang tidak dibenarkan secara hukum maupun ajaran agama.
"Saya meminta masyarakat tidak terprovokasi atas tindakan ini. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap upaya mengadu domba umat," kata Bambang, Minggu (11/2).
Dia menegaskan, masyarakat Indonesia terkenal dengan budaya rukun dan guyub. Menurutnya, agama maupun budaya tidak mengajarkan kekerasan.
"Saya yakin masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menilai situasi sehingga tidak akan mudah diadu domba," ujarnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa itu dengan momen sosial politik dan keagamaan. "Saya harap masyarakat tidak terprovokasi, apalagi mengaitkan ini dengan kondisi sosial politik maupun keagamaan," katanya.
Legislator Golkar itu menuturkan, tindakan kriminal ini harus segera diproses hukum. Jika polisi tidak bergerak cepat, Bamsoet -panggilan akrab Bambang- khawatir akan ada pihak yang memprovokasi masyarakat sehinga kerukunan dan kedamaian bisa terganggu.
Dia menegaskan, Indonesia tidak menoleransi para pelaku tindakan kekerasan, terlebih yang bisa mengganggu kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat. "Saya harap polisi bisa segera mengusut tuntas hal ini," pungkasnya.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung mengunjungi Gereja Santa Lidwina di Bedog, Trihanggo, Sleman, Yogyakarta yang diserang saat menggelar misa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024