Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang (ANTARA/Narwati)

jpnn.com - SINGKAWANG - Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi (Gereja Ayam Jago) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1 Agustus 2024. Hal itu menambah jumlah cagar budaya yang ada di Kota Singkawang.

"Benar, Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga gereja ini sudah mempunyai legalitas hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang  Filicity di Singkawang, Rabu (18/12).

Filicity mengatakan, penetapan Gereja Katolik sebagai cagar budaya di Singkawang dikarenakan usia gereja sudah tua, yakni 98 tahun dan belum pernah dilakukan pemugaran.

Sebelumnya, ujar dia, gereja tersebut merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB). Sekarang, statusnya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Sebelumnya gereja ini sudah masuk sebagai ODCB dan sudah terdaftar di regnas Dapobud dengan nomor 400.6.2/311/DN-01.BUD tahun 2024 dan menjadi target kinerja kebudayaan untuk dinaikkan statusnya dari ODCB menjadi cagar budaya (CB)," ujarnya.

Beberapa poin penting yang menjadikan Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang menjadi cagar budaya.

Pertama, nilai sejarah. Gereja ini memiliki nilai sejarah yang kuat karena mencerminkan perkembangan agama Katolik di Kota Singkawang.

"Sejak masa kolonial atau awal penyebarannya di wilayah tersebut, gereja ini menjadi salah satu simbol sejarah persebaran misi Katolik di Kalimantan Barat," ujarnya.

Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News