Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Kedua, usia bangunan. Penetapan sebagai cagar budaya biasanya mempertimbangkan usia bangunan.
"Gereja Katolik St Fransiskus Asisi ini mungkin telah berdiri sejak puluhan hingga ratusan tahun yang lalu, memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah," ujarnya.
Ketiga, arsitektur bersejarah. Bangunan gereja ini mungkin memiliki arsitektur yang unik atau mencerminkan gaya bangunan kolonial dan bercampur dengan unsur lokal.
"Hal ini menambah nilai pentingnya sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan," katanya.
Keempat, peran sosial dan budaya. Selain sebagai tempat ibadah, gereja ini mungkin memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Singkawang, termasuk mempromosikan keberagaman budaya dan religius.
Kelima, keaslian dan kelestarian. Gereja ini mungkin masih mempertahankan keaslian bentuk dan struktur bangunannya, sehingga layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Keaslian ini menunjukkan betapa berharganya bangunan tersebut sebagai peninggalan masa lalu," ujarnya.
Keenam, nilai spiritualitas. Gereja ini tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah tetapi juga nilai spiritual bagi umat Katolik di Singkawang dan sekitarnya. (antara/jpnn)
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya