Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Kedua, usia bangunan. Penetapan sebagai cagar budaya biasanya mempertimbangkan usia bangunan.
"Gereja Katolik St Fransiskus Asisi ini mungkin telah berdiri sejak puluhan hingga ratusan tahun yang lalu, memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah," ujarnya.
Ketiga, arsitektur bersejarah. Bangunan gereja ini mungkin memiliki arsitektur yang unik atau mencerminkan gaya bangunan kolonial dan bercampur dengan unsur lokal.
"Hal ini menambah nilai pentingnya sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan," katanya.
Keempat, peran sosial dan budaya. Selain sebagai tempat ibadah, gereja ini mungkin memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Singkawang, termasuk mempromosikan keberagaman budaya dan religius.
Kelima, keaslian dan kelestarian. Gereja ini mungkin masih mempertahankan keaslian bentuk dan struktur bangunannya, sehingga layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Keaslian ini menunjukkan betapa berharganya bangunan tersebut sebagai peninggalan masa lalu," ujarnya.
Keenam, nilai spiritualitas. Gereja ini tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah tetapi juga nilai spiritual bagi umat Katolik di Singkawang dan sekitarnya. (antara/jpnn)
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Pesan Indah dari Paus Fransiskus untuk Orang yang Takut Menghadapi Kegagalan dalam Hidup