Gerhana Matahari Cincin Bonus Libur Imlek
Selasa, 27 Januari 2009 – 09:41 WIB
![Gerhana Matahari Cincin Bonus Libur Imlek](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir27012009/img27012009131991.jpg)
GERHANA- Proses terjadinya Gerhana Matahari Cincin Di Samarinda Senin (26/1). Foto : ADITAMA/KALTIM POST
JAKARTA – Tuhan memberikan karunia fenomena astronomi yang jarang terjadi bagi sebagian warga Indonesia Senin sore (26/1). Saat menikmati hari libur tahun baru Imlek, masyarakat disuguhi bonus istimewa yang tidak akan muncul setiap saat, yakni gerhana matahari cincin.
Selain Papua, peristiwa tertutupnya matahari oleh bulan itu bisa dilihat di seluruh Indonesia. Namun, gerhana cincin bisa dilihat sempurna di wilayah Tanjung Karang, Lampung, dan Anyer, Banten.
Baca Juga:
Proses gerhana terjadi pukul 15.21–17.50 WIB dan mencapai puncaknya pukul 16.41. Dengan demikian, gerhana matahari cincin kemarin terjadi sekitar dua jam 20 menit.
Indo Pos (Jawa Pos Group) melaporkan, di Jakarta, ratusan pengunjung menggunakan kacamata filter melihat gerhana matahari di Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PP Iptek) Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Masyarakat Bandung dan sekitarnya antusias menyaksikan gerhana matahari cincin di Observatorium Bosscha, Lembang.
Baca Juga:
Koordinator Pengamatan Observatorium Bosscha Muhammad Irfan menyatakan, pemandangan indah terlihat ketika matahari dimasuki penumbra bulan. Pemandangan semakin elok karena sebelum gerhana sempurna, awan menyelimuti pinggiran matahari.
JAKARTA – Tuhan memberikan karunia fenomena astronomi yang jarang terjadi bagi sebagian warga Indonesia Senin sore (26/1). Saat menikmati hari
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri