Gerindra Ancang-ancang Bajak Risma
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengakui bahwa partainya berminat untuk mengusung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, Risma dinilai pantas mendampingi calon presiden Gerindra, Prabowo Subianto.
"Memang ada beberapa orang yang dipertimbangkan salah satunya wali kota Surabaya dicalonkan sebagai cawapres," kata Martin kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, wacana untuk menggandeng Risma muncul setelah adanya usulan dari DPD Gerindra Jawa Timur. Selain itu, Risma juga dipandang sebagai tokoh yang memiliki popularitas tinggi serta berani membuat perubahan.
Namun, tambah Martin, keputusan terakhir tetap bergantung pada hasil pemilu legislatif (pileg) mendatang. Jika perolehan suara Gerindra tidak mampu melampaui presidential treshold, maka akan sulit untuk mengusung cawapres sendiri.
"Itu memang positif, tapi semua tergantung pada hasil pileg, karena bila peroleh 20 persen, Gerindra leluasa untuk mencalonkan. Kalau di bawah itu tentu Gerindra bakal berkoalisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa Gerindra juga membidik sejumlah tokoh lain untuk diusung sebagai wapres. Di antaranya, Jusuf Kalla, Hatta Rajasa, Mahfud MD, Ganjar Pranowo dan Joko Widodo.
Mereka masuk radar Gerindra karena populer dan memiliki banyak prestasi.
"Ya, itu orang-orang yang menonjol, masa kita cari orang yang nggak menonjol, kita kan nanti bakal berhadapan dengan Aburizal dan lainnya," tandas Martin. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengakui bahwa partainya berminat untuk mengusung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat