Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas
jpnn.com, JAKARTA - Putusan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan soal uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU 7/2017 tentang verifikasi, yang mana MK mengambil keputusan tentang kesetaraan persamaan di mata hukum sehingga tidak ada keistimewaan antarpartai politik satu dengan yang lain.
Partai politik baru dan lama diharuskan melewati verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menurut saya dalam kasus ini MK bertindak fair MK mengambil akal yang sehat," kata Muzani.
Namun, Muzani mengatakan, dalam pasal 222 UU 7/2017 soal ambang batas pencalonan presiden, MK bersikap tidak fair.
Dia menilai MK seperti kehilangan keseimbangan. Bagaimana mungkin ambang batas pemilu yang dilaksanakan 2014 untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden digunakan lagi di pemilu 2019.
"Menurut saya MK kehilangan rasionalitas, kehilangan kesetaraan," katanya.
Dia sepakat MK yang menyatakan pasal ini tidak kehilangan relevansi karena ini adalah undang-undang baru yang dihasilkan DPR periode 2014 yang disahkan 2017.
Putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dianggap tidak fair karena menggunakan aturan yang sama di 2014.
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu