Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas
Jumat, 12 Januari 2018 – 10:07 WIB
"Tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir, cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"MK pernah membatalkan seluruh undang-undang, sebagian undang-undang, beberapa pasal undang-undang, tapi kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," sesal Muzani.
Namun, Muzani mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Pihaknya tidak ada masalah dengan putusan MK dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden 2019 nanti.
"Kami akan tetap ajukan capres pda pemilu 2019. Kami akan bicara dengan parpol koalisi dan insyaallah Pak Prabowo Subianto tetap maju sebagai capres," pungkas anggota Komisi I DPR ini. (boy/jpnn)
Putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dianggap tidak fair karena menggunakan aturan yang sama di 2014.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Anggi: Kami Dididik Pak Prabowo Untuk Kerja sama
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi