Gerindra Belum Iklhas Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR terlihat belum puas dengan lolosnya dua rancangan undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Keduanya adalah RUU KPK dan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu menegaskan, fraksinya bersikap menolak dengan pertimbangan jangka panjang mencermati adanya resistensi masyarakat. Terlebih, RUU itu akan menjadi inisiatif DPR bukan pemerintah selaku pihak paling membutuhkan.
"Revisi UU KPK malah menjadi inisiatif dewan, padahal draft datang dari Pemerintah. Apalagi RUU Pengampunan Pajak kan tidak masuk long list Prolegnas, tapi dipaksakan meski masa sidang tersisa tiga hari," kata Gus Irawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/12).
Terkait RUU Tax Amnesty, Wakil Ketua Komisi XI DPR itu paham bahwa pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara termasuk dari sektor perpajakan. Tapi caranya bukan dengan pengampunan pajak.
"RUU Tax Amnesty memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak. Itu tidak tepat dan dan harus ditolak. Pengampunan ini mencederai rasa keadilan masyarakat terutama Wajib Pajak yang taat, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial," jelasnya.
Alasan lain RUU tersebut harus ditolak adalah karena bertentangan dengan visi reformasi pajak yakni membangun sistem pajak yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat.
"Kemudian masih lemahnya administrasi perpajakan kita. Terbukti sejak 2009 target pajak nasional tidak pernah dicapai. Tahun ini saja sampai November 2015 hanya 60-an % (dari terget Rp 1.294,3 triliun)," pungkasnya.
Seharusnya, tambah Gus Irawan, tanpa RUU Tax Amnesti, pemerintah bisa mencapai tax ratio seperti Malaysia dan Thailand, di atas 16 persen. Karena negara miskin di Afrika seperti Zambia saja mampu mencapai angka tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR terlihat belum puas dengan lolosnya dua rancangan undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan