Gerindra: Cabut Aturan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Gerindra: Cabut Aturan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani ketika berada di sebuah warung makan. Foto: Dokpri for JPNN.com.

“Hal itu akan memengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelasnya. 

Muzani yang juga sekretaris jenderal (sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat. 

“Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM. Seperti 'Yoyo’, kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," paparnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. 

Sebab, kata Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada crude palm oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan memengaruhi kenaikan harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Gerindra meminta pemerintah mencabut aturan pelarangan penjualan minyak goreng curah. Pelarangan itu rencananya mulai diterapkan per 1 Januari 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News