Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan

Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan
Partai Gerindra. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Gerindra melakukan gugatan perdata terhadap DPP bersama Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejauh ini, sidang gugatan sudah berjalan di PN Jaksel.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan sidang yang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan. Sidang sendiri sudah berjalan perdana pada Rabu (10/7).

"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur kepada JPNN.com, Sabtu (13/7).

BACA JUGA : Jubir PA 212 Curiga Ada Pengkhianat Bisiki Prabowo

Guntur melanjutkan, para penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.

Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

BACA JUGA : Pengin Tahu Perasaan Bu Megawati Lihat Jokowi Bertemu Prabowo?

Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Rabu (17/7). "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," tambah dia.

Sebanyak 14 orang kader menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News