Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Gerindra melakukan gugatan perdata terhadap DPP bersama Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejauh ini, sidang gugatan sudah berjalan di PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan sidang yang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan. Sidang sendiri sudah berjalan perdana pada Rabu (10/7).
"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur kepada JPNN.com, Sabtu (13/7).
BACA JUGA : Jubir PA 212 Curiga Ada Pengkhianat Bisiki Prabowo
Guntur melanjutkan, para penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.
Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
BACA JUGA : Pengin Tahu Perasaan Bu Megawati Lihat Jokowi Bertemu Prabowo?
Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Rabu (17/7). "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," tambah dia.
Sebanyak 14 orang kader menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Pimpinan Komisi VI Pastikan Investasi Danantara Bisa Diaudit
- HUT ke-17 Gerindra, Surya Paloh Kasih Kado Berharga Buat Prabowo
- Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra, Sultan: Suasananya Sejuk dan Penuh Kekeluargaan
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra, Baru Menerima KTA Saat Perayaan HUT ke-17