Gerindra: DPR Berpihak ke Orang Asing atau Rakyat?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhie Prabowo secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penegasan disampaikan Edhie menyikapi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menilai tidak ada urgensinya membentuk pansus angket mengenai TKA.
"Saya pikir bagus, dukung saja. Kenapa? Ini kan DPR sedang diuji berpihak ke mana, ke orang asing atau rakyat. Kalau tidak ada keberpihakannya kepada rakyat, mending dibubarkan saja DPR ini," tegas Edhie menjawab jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4).
Edhie pun tak sependapat dengan Bamsoet -sapaan ketua DPR- yang menilai pembentukan pansus angket TKA tak ada urgensinya.
"Soal urgensi, kalau kebijakan itu ada kepentingan menyangkut hajat hidup rakyat itu sudah sangat urgent. Mungkin ketua DPR belum (mengkaji), hanya melihat dari sudut pandangannya sendiri," jelas Edhie.
Dia pun mengabaikan imbauan agar anggota dewan lebih fokus pada pelaksanaan pilkada dan persiapan Pilpres 2019.
"Saya pikir kalau kemudian itu yang dikedepankan lebih baik tidak perlu ada pileg, pilpres itu. Untuk apa kita mikirin itu kalau persoalan ini (pekerja asing-red) saja tidak," sebutnya.
Edhie menambahkan, pihaknya tidak mau DPR hanya sebagai lambang atau simbol semata, tetapi harus menjadi alat untuk mengontrol jalannya pemerintahan dalam menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhie Prabowo secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot