Gerindra Duetkan Luthfi-Taj Yasin di Jateng, Qodari: Maknanya KIM Ikut Putusan MK

Gerindra Duetkan Luthfi-Taj Yasin di Jateng, Qodari: Maknanya KIM Ikut Putusan MK
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespons keputusan Partai Gerindra yang secara resmi mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada serentak 2024.

Qodari memaknai sikap Gerindra tersebut sebagai sebuah penegasan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang syarat-syarat dan ambang batas pencalonan serta batas minimum usia calon mengajukan pendaftaran di Pilkada 2024.

“Saya kira makna dalam konteks pada hari ini adalah bahwa Gerindra dan DPR atau setidaknya partai Koalisi Indonesia Maju akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar atau syarat pengajuan calon,” ujar Qodari, Jumat (23/8/2024).

Menurut Qodari, dengan merujuk keputusan MK tersebut, wacana duet Luthfi dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng menjadi kandas.

“Jadi, kalau mengajukan Taj Yasin, artinya wacana Luthfi - Kaesang yang sebelumnya sempat muncul dan beredar itu menjadi tertutup,” ucapnya.

Qodari menegaskan polemik soal RUU Pilkada tutup buku alias tidak akan berlanjut. Hal itu ditandai dengan keputusan Gerindra di Pilkada Jawa Tengah tersebut.

"Kalau Gerinda masih mengajukan Luthfi dan Kaesang, maka dapat diasumsikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada akan masih berlanjut. Namun, kalau Gerindra sudah mengajukan Luthfi dan Taj Yasin, itu artinya RUU Pilkada tidak akan berlanjut,” paparnya.

Lebih lanjut, Qodari menyampaikan maju atau tidaknya penetapan RUU Pilkada bisa dilihat dari sikap Partai Gerinda.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespons keputusan Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai cagub & cawagub Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News