Gerindra Dukung Atut Kendalikan Pemprov Banten dari Sel
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI tidak setuju apabila Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diberhentikan dari jabatannya saat masih berstatus tersangka kasus korupsi. Pasalnya, hal tersebut sama saja melanggar asas praduga tak bersalah.
Hal ini diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) dari Fraksi Gerindra, Rindhoko Dahono Wingit. Menurutnya, hanya orang berstatus terdakwa yang bisa diberhentikan sementara dan jika sudah ada putusan berkekuatan tetap atau inkracht, diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
"Kita (Gerindra) mendukung penegakan hukum, praduga tidak bersalah dan penghormatan hak asasi manusia. Bagaimanapun hukum sebagai panglima," kata Rindhoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/12).
Jika Atut diberhentikan sekarang, lanjutnya, lalu ternyata diputus tidak bersalah maka akan menimbulkan masalah besar. Pasalnya, sambung Rindhoko, yang bersangkutan akan kesulitan untuk memulihkan jabatan harkat dan martabatnya.
Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Pansus RUU Pemda sendiri sebenarnya belum membahas mengenai masalah tersebut. Ia juga belum dapat memprediksi apa pendapat fraksi-fraksi lainnya.
Namun ditegaskannya, Gerindra akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Nanti kita lihat perkembangan, yang jelas kita mengedepankan penegakan hukum dan selalu normatif serta tidak politis," tegas Ketua DPP Gerindra ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI tidak setuju apabila Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diberhentikan dari jabatannya saat masih berstatus tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini