Gerindra Dukung TNI Dilibatkan Tangani Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara.
Baik itu yang menyangkut bahaya terorisme atau separatis.
"Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman signity of state (kedaulatan negara)," kata Ferry, Minggu (4/6).
Karenanya, Ferry melanjutkan, penggunaan asas principle of clear and prasent danger adalah sesuatu yang dibenarkan yakni hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat.
"Kemudian, kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger," kata dia.
Selain itu juga, lanjut Ferry, filosofi ini sudah sesuai dengan Tap MPR nomor VII tahun 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30.
Menurut Ferry, perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
"Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dlm pelakanaan UU ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme harus dilengkapi dengan
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- ASDP Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Putra & Putri TNI-Polri, Sebegini Jumlahnya
- Irjen Roycke: TNI-Polri Kompak Mengamankan Pilkada Serentak 2024
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK