Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:20 WIB
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat yang memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2014. Partai Gerindra sudah pasti sangat berkepentingan dalam UU ini. Karena itu, Fraksi Gerindra mengarahkan fokus perhatiannya dalam pembahasan revisi UU Pilpres ini di DPR. Soal daftar pemilih tetap (DPT), Muzani mengatakan, ada beberapa point penting yang masih rancu dalam UU Pilpres itu. Dalam UU Pilpres yang lama tidak mengakomodir warga negara yang berumur 17 tahun atau telah menikah yang tidak memiliki KTP. Dalam UU Pemilu yang baru, warga negara yang tidak memiliki KTP diakomodir. “Karena dalam UU Pilpres tidak diakomodir, maka ini bisa menimbulkan masalah,” kata Sekjen Partai Gerindra ini.
“Presidential threshold 20 persen bukan satu-satunya varian yang penting dalam UU Pilpres. Namun dari berbagai masalah di UU Pilpres itu, Fraksi Gerindra akan mempertanyakan landasan presidential threshold (preshold) sejak tahun 2004 yang sebesar 5 persen, kemudian 2009 sebanyak 20 persen dan 2014, belum jelas berapa persen,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di sela-sela diskusi "Revisi UU Pilpres, Keadilan untuk Semua" di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/1).
Menurut Muzani, berapapun preshold yang ditetapkan betul-betul subjektif dan tidak berlandaskan UU. “Menurut hemat saya, mari kita kembali ke pasal 6 ayat 1 ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau ghabungan parpol sebelum pemilu dimulai. Jelas tidak ada angka preshold,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar