Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:20 WIB
“Yang kami persoalkan adalah frasa 20 persen DPR dan 25 suara sah secara nasional, dan itu menurut kami bertentangan dengan pasal 6a ayat 1 UUD 45 yang mengatakan pencalonan presiden hanya diusulkan partai politik peserta pemilu. Kami juga tidak meminta agar MK membatalkan ayat 9, tapi untuk ditafsirkan lagi oleh MK,” pungkasnya. (dms)
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN