Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan
Minggu, 13 Januari 2013 – 17:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat. Padahal, Angelina terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, namun mantan Puteri Indonesia itu hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.
"Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat," tegas Fadli, Minggu (13/1).
Baca Juga:
Fadli menyesalkan hakim yang menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Menurutnya, ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran.
Padahal, kata dia, pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. "Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?" katanya tak habis pikir. Dia mengatakan, ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia," kata Fadli.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya