Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan

Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan
Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat. Padahal, Angelina terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, namun mantan Puteri Indonesia itu hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.

"Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat," tegas Fadli, Minggu (13/1).

Fadli menyesalkan hakim yang menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Menurutnya, ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran.

Padahal, kata dia, pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. "Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?" katanya tak habis pikir. Dia mengatakan, ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sebuah langkah mundur.  Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia," kata Fadli.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News